Dahulu ada seorang laki-laki yang membeli sebidang pekarangan dari seseorang. Ternyata si pembeli menemukan sebuah guci berisi emas di dalam pekarangan tersebut. Lantas si pembeli berkata kepada penjual pekarangan tersebut, "Ambillah emasmu! Sesungguhnya saya hanya membeli tanahnya saja. Saya tidak membeli emasnya. "Si penjual pekarangan menjawab, "Sungguh, saya telah menjual tanah ini termasuk apa saja yang ada di dalamnya. "Akhirnya, keduanya meminta putusan hukum kepada seseorang. Orang yang dimintai putusan hukum bertanya, "Apakah kalian berdua mempunyai anak? "Salah seorang dari mereka menjawab, "Saya mempunyai anak laki-laki."Sedangkan yang satunya menjawab, "Saya mempunyai anak perempuan."Orang yang memutus hukum berkata, "Nikahkanlah anak laki-lakimu dengan anak perempuannya. Berilah infak untuk keduanya dari emas tersebut."
(Bersumber pada hadits Nabi s.a.w. yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
No comments:
Post a Comment